Hampir Rampung, Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK Setelah Lolos Seleksi

Dita Angga
Simak perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. (foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK sudah hampir rampung. Jumlah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 81.979.

Sementara itu, untuk PPPK Guru yang dinyatakan lolos seleksi hanya 293.757. Sementara, PPPK non-guru yang lulus berjumlah 14.606 peserta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. Di mana CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun. Sementara PPPK harus langsung bekerja

“Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

1 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

6 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal