Hanya 18 dari 37 Kapal Pengangkut Batu Bara yang Lolos Ekspor, Ini Penyebabnya

Athika Rahma
Hanya 18 dari 37 kapal pengangkut batu bara yang lolos ekspor, ini penyebabnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Surat pencabutan sanksi larangan ekspor ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerja sama saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," tulis surat tersebut.

Adapun, 18 kapal itu mengangkut batu bara dari 7 beberaa perusahan besar, seperti Kideco Jaya Agung (1 kapal dengan volume 51,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal dengan volume 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal dengan volume 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal dengan volume 447,33 ribu ton). 

Selain itu, Ganda Alam Makmur (1 kapal dengan volume 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal dengan volume 107 ribu ton), dan Adaro Indonesia (7 kapal dengan  487,98 ribu ton).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 jam lalu

Status Gunung Sinabung Turun Jadi Waspada, Warga Tetap Dilarang Mendekat

3 hari lalu

Kementerian ESDM soal BBM Langka di Bali: Gangguan Distribusi akibat Kemarau

5 hari lalu

Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 112,81 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya

5 hari lalu

Harta Low Tuck Kwong Turun Rp103 Triliun, Masih Jadi Orang Terkaya Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal