JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dari 37 kapal pengangkut batu bara, hanya 18 kapal yang mendapat izin berlayar ke negara tujuan ekspor. Pemerintah sebelumnya menyatakan, ada 37 kapal pengangkut batu bara yang siap melakukan ekspor.
Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dengan nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 diterbitkan pada 13 Januari 2022. Dijelaskan, terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor, namun hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).
Tercatat dua kapal, yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin belum dilakukan pemuatan batu bara. Sementara satu kapal, yaitu MV. Thai Knowledge masih dalam proses pemuatan batu bara.
Selain itu, ada 16 kapal batu bara dari PKP2B dan IUP operasi produksi yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.