Harga Pupuk Nonsubsidi Naik, Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi?

Suparjo Ramalan
Pengantongan pupuk. (Foto: Ist)

Menurut dia, HET soal pupuk nonsubsidi sudah pernah dibahas bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), hanya saja regulasi ini tidak direalisasikan. Hatta enggan mengungkapkan alasan pasti soal hal ini.

"Kami pernah diskusi soal itu, tapi gak jalannya untuk itu mengintervensi nonsubsidi itu karena itu harga pasar. Itu harus dibuat regulasi besar dari Kemendag kalau terkait itu," ujar Hatta.

Untuk menjaga produktivitas dan daya beli petani dalam negeri, lanjut Hatta, pemerintah hanya mengintervensi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). 

"Saat ini kami hanya bisa mengatur harga pupuk subsidi," tutur Hatta. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kronologi 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI, Langsung Disegel Mentan 

Nasional
2 hari lalu

Mentan Amran Ungkap 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI lewat Batam

Nasional
2 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
3 hari lalu

Serapan Seret, Amran Ngadu ke DPR soal Anggaran Rp8 Triliun yang Masih Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal