Hari Ini, Buruh Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenaker Tuntut Cabut Aturan JHT

Athika Rahma
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2/2022) ini. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan.

"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), telah menuai protes, sejak dikeluarkan pada 4 Februari 2022. 

Salah satu poin yang memicu kontroversi dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 itu, adalah pasal yang menyebut peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
6 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
7 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
7 hari lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal