Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati

azhfar muhammad
Ruang Sidang Paripurna DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pembahasan dengan DPR, RUU KUP kemudian berganti nama menjadi RUU HPP.

Sehubungan dengan pengesahan RUU HPP di Sidang Paripurna DPR hari ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo,  membenarkan hal tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa perubahan dalam aturan pajak terbaru  meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Nasional
3 bulan lalu

Komisi VIII DPR Kebut RUU Haji dan Umrah, Target Disahkan Selasa Pekan Depan

Nasional
5 bulan lalu

Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR

Nasional
5 bulan lalu

DPR Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal