Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati

azhfar muhammad
Ruang Sidang Paripurna DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pembahasan dengan DPR, RUU KUP kemudian berganti nama menjadi RUU HPP.

Sehubungan dengan pengesahan RUU HPP di Sidang Paripurna DPR hari ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo,  membenarkan hal tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa perubahan dalam aturan pajak terbaru  meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
18 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

18 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

30 hari lalu

Jelang HJKB ke-216, Sekretariat DPRD Kota Bandung Matangkan Persiapan Sidang Paripurna

1 bulan lalu

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal