Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.
Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.
“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah setiap bulannya.