“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK. Ini agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” kata Haryo.
Dia menuturkan, dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu memilih jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.
“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan di koridor aturan hukum," ujar Haryo.
Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.