JAKARTA, iNews.id - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah segera menerapkan pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan toko konvensional.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, mengatakan pelaku ritel selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Karena itu, dia berharap aturan pajak bagi pedagang online dapat diterapkan secara adil.
"Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungut lah oleh seperti kami memungut ya," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, percepatan penerapan aturan tersebut menjadi aspirasi dari para pelaku usaha ritel yang ingin mendapatkan perlakuan fiskal yang sama dengan pedagang digital.
"Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa," kata Budi.