Kekecewaan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online.
Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen, namun angka tersebut melambat dibandingkan periode sebelumnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah marketplace untuk melakukan pemungutan PPh pedagang online. Empat platform yang ditunjuk yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan dari pedagang melalui sistem elektronik.