Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Marketplace Ditunda: Kami Harap Online dan Offline Sama

Rohman Wibowo
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah. (Foto: iNews.id/Rohman)

Kekecewaan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online.

Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen, namun angka tersebut melambat dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah marketplace untuk melakukan pemungutan PPh pedagang online. Empat platform yang ditunjuk yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan dari pedagang melalui sistem elektronik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

7 jam lalu

Purbaya Jamin Tak Hapus Batas Defisit APBN 3%: Presiden Jalankan Fiskal Sesuai Aturan Kehati-hatian

8 jam lalu

Gaji ASN Daerah Terancam Tersendat, Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

9 jam lalu

Pemerintah Ambil Alih 60% Saham Whoosh, Purbaya Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal