Hore! Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, jadi Berapa?

Atikah Umiyani
Manfaat jaminan korban PHK mau dinaikkan pemerintah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi berapa besarannya?

Menurut Airlangga, besaran kenaikan itu akan disesuaikan dengsn besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Sebab, saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Purbaya Targetkan Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga 10 Persen, Perketat Pengajuan Dana Baru

Nasional
17 hari lalu

Istana Pastikan Tak Pangkas Anggaran MBG hingga Kopdes Merah Putih di Tengah Rencana Efisiensi

Nasional
25 hari lalu

Danantara Siapkan Anggaran Rp16 Triliun untuk Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG jika Harga Minyak Melambung Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal