Hore! Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, jadi Berapa?

Atikah Umiyani
Manfaat jaminan korban PHK mau dinaikkan pemerintah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi berapa besarannya?

Menurut Airlangga, besaran kenaikan itu akan disesuaikan dengsn besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Sebab, saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Bisnis
6 hari lalu

Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI

Nasional
6 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
7 hari lalu

Kemenhaj Minta Tambah Anggaran Rp3,1 Triliun, Butuh Dana Ekstra untuk Penyelenggaraan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal