Adapun, harga ini berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur Agen resmi Pertamina, harga per tabung untuk Agen di wilayah lainnya akan disesuaikan mengacu kepada harga di Pulau Jawa.
"Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," tuturnya.
Untuk mempermudah pembelian Bright Gas dan Elpiji, Pertamina Patra Niaga saat ini menjual produk LPG non-subsidi melalui berbagai channel, di antaranya Agen dan outlet, mini market, dan di beberapa lokasi terdapat kios matic untuk penukaran tabung kosong dengan yang baru.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menawarkan Pertamina Delivery Service (PDS) atau pesan antar LPG non-subsidi via call center 135.