Hotel di Bali Milik BUMN PHK 381 Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

Suparjo Ramalan
Grand Inna Bali Beach, hotel di Bali milik BUMN PHK 381 karyawan. Foto: IG Grand Inna Bali Beach

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) memberikan penjelasan mengenai kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 381 karyawan Grand Inna Bali Beach. Hotel ini merupakan bagian dari unit usaha HIN.

Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour Novianty menjelaskan, kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi. 

"Renovasi terhadap hotel sehingga harus tutup dan berhenti beroperasi sekitar 1,5-2 tahun. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada pekerjaan lagi," kata dia dalam keterangannya, Senin (1/8/2022). 

Dari 381 karyawan yang di-PHK, sebanyak 245 orang setuju. Sementara mengenai kewajiban karyawan yang di-PHK, Novianty menuturkan, perusahaan melakukan percepatan pembayaran upah berkelipatan delapan, enam, dan empat bulan dari upah pokok. 

Manajemen juga menawarkan program pelatihan kewirausahaan kepada karyawan yang kena PHK. Novianty mengklaim, dua pertiga karyawan Grand Inna Bali Beach mengikuti program yang ditawarkan perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang: Lestarikan Identitas dan Memori Sejarah 

11 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

11 hari lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

15 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal