“Permohonan PMN tahun anggaran 2025 untuk Hutama Karya sebesar Rp13,868 triliun yang akan dialokasikan untuk ruas jalan tol Jambi-Rengat, ruas Jalan Tol Rengat - junction pekanbaru, dan perencanaan teknis JTTS tahap III,” tutur dia.
Untuk mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melakukan percepatan pembangunan proyek JTTS, dengan memberikan penugasan kepada Hutama Karya selaku BUMN konstruksi pelat merah.
Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014, yang telah diubah beberapa kali sehingga legalitas saat ini berupa Perpres Nomor 42 tahun 2024.
“Ini juga menjawab pertanyaan kemarin waktu FGD Pak, jadi Hutama Karya dalam mengembangkan tol di Sumatera ini dengan penugasan dari Peraturan Presiden,” ucap Budi.
Adapun, pelaksanaan pembangunan JTTS sepanjang 2.854 km dibagi menjadi empat tahap. Pertama, terdapat sembilan ruas yang sudah beroperasi penuh, dan sebagiannya, di tahap konstruksi.
Tahap kedua, ruas backbone yang menghubungkan Palembang - Pekanbaru. Tahap tiga, ruas backbone lanjutan yang akan menghubungkan Pekanbaru - Aceh, dan keempat adalah ruas fider.