Maya mengaku sudah seminggu mencari minyak goreng, namun ketersediaan minyak tersebut di pasar ritel modern cukup terbatas. Sedangkan kalaupun ada di toko kelontong harga minyak goreng masih mahal.
"Alternatif lain paling masaknya di pepes," pungkas Maya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil kebijakan DMO (Domestik Market Obligation) dan DPO (Domestik Product Obligation) sebagai upaya menstabilkan ketersediaan minyak goreng.
Disamping itu, Menteri Perdagangan juga mengeluarkan peraturan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 melalui HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk beberapa jenis minyak goreng.
Pada Pasal 3 Permendag tersebut dijelaskan untuk minyak goreng curah, pemerintah menetapkan harga tertingginya yaitu Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000/liter.