Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Wacana PT 5% Menguat, GKSR Usul Ambang Batas Parlemen Cukup 1%

Jumat, 18 September 2026 - 11:00:00 WIB
Wacana PT 5% Menguat, GKSR Usul Ambang Batas Parlemen Cukup 1%
Ketua Umum GKSR Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) akan menentukan seberapa banyak suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada pemilu mendatang. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pun mendorong agar wacana tersebut dihindari.

GKSR yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kenaikan PT dari 4% menjadi 5% berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/26).

Menurut Said Iqbal, persoalan tersebut terlihat dari penerapan PT 4% pada Pemilu 2019 dan 2024. GKSR mencatat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019 dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Dia berpandangan pembentuk undang-undang seharusnya tidak memberlakukan PT. Namun, apabila aturan tersebut tetap dipertahankan, Said Iqbal mengusulkan agar perhitungannya menggunakan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut