"Kegiatan bisnis pengelolaan sampah ini baik diketahui para pemuda untuk dapat dijalankan," imbuh Myrna.
Menurut dia, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat yang berkunjung maupun nantinya beraktivitas di kawasan IKN untuk lebih peduli terhadap masalah sampah. Dengan begitu, IKN bisa menjadi percontohan pengembangan kota-kota di Indonesia terutama dalam mengatasi masalah sampah.
Selain untuk mengatasi persoalan sampah, Myrna mengungkapkan, pada Januari 2023 telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali.
"Surat edaran ini meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian,” ujarnya.