JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna A. Safitri mengatakan, kedeputiannya sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan untuk mengelola sampah di IKN.
Sejumlah kebijakan tersebut, seperti Rancangan Peraturan Kepala mengenai Pengelolaan Sampah; Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; Pedoman Bank Sampah; dan Pedoman Pengelolaan Sampah Konstruksi.
Dia menjelaskan, arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan ini, pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan ditinggalkan.
Sementara itu, pihaknya akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang mulai dilakukan tahun ini. Kegiatan daur ulang sampah dan usaha berkaitan dengan bisnis daur ulang menjadi prioritas dikembangkan di IKN.
"Pengelolaan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan mengatasi pencemaran lingkungan, tetapi sudah menjadi salah satu motor ekonomi sirkular. Mengubah sampah menjadi ‘cuan’, sangat mungkin dilakukan, termasuk di IKN," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).