Impor Baju Bekas Ilegal Tambah Sampah Indonesia, Hanya 20 Persen yang Bisa Dijual Kembali

Dovana Hasiana
Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari, dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023). (Foto: tangkapan layar)

Hal tersebut terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.

“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” ungkap Fiki.

Kendati demikian, Fiki menyebut Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan tetap mengizinkan penjual untuk menghabiskan stok pakaian bekas yang terlanjur diimpor. Penjagaan ketat terhadap hulu pun tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal tersebut. 

Selain itu, Kemenkop UKM juga membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah. Adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

“Sekarang sudah dalam tahap membangun sistem dan sudah ada puluhan brand yang siap dihubungkan dengan pedagang terdampak,” tutur Fiki. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Targetkan RDF Rorotan Olah 1.000 Ton Sampah, Pangkas Beban Bantargebang

Nasional
1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Megapolitan
2 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Kuliner
10 hari lalu

Heboh! Tren Nasi Padang Sachet, Pandawara Ingatkan Potensi Polusi Sampah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal