Berdasarkan data IQ Fast, fasilitasi ekspor lembaran karet asal Kaltim pada 2019 sebanyak 40.600 ton dengan frekuensi tujuh kali.
Selaku fasilitator pertanian di perdagangan internasional, Karantina Pertanian Samarinda juga memberikan perlakuan fumigasi sebagai persyaratan negara tujuan.
Ini guna memastikan tidak ada serangga hidup atau organisme pengganggu tumbuhan lainnya, sehingga produk dapat diterima di negara tujuan.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyebutkan pihaknya telah bersiap untuk meningkatkan pelayanan perkarantinaan sejalan dengan kebijakan tatanan New Normal di masa pandemi.
Penerapan biosekuriti pada ruang layanan, penggunaan alat pelindung diri atau APD yang sesuai standar bagi petugas dan pemanfaatan digitalisasi layanan juga ditingkatkan.
"Kita semua berharap, kinerja ekspor karet Kaltim tahun ini bisa meningkat atau paling tidak sama dengan capaian tahun lalu," kata Ali.