Dalam kebijakan AETS Ke-6, kata Kasan, negara-negara produsen sepakat mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan ke depan. Saat itu, pertemuan ITRC digelar di Bangkok, Thailand pada 4-5 Maret 2019.
Ketiga negara sepakat untuk mengurangi ekspor karet alam dengan porsi Thailand 52,6 persen, 40,9 persen Indonesia, dan Malaysia 6,5 persen. Dengan demikian, Thailand memangkas volume 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton, dan Malaysia 15.600 ton.
Indonesia dan Malaysia sepakat mengurangi ekspor karet ini mulai 1 April sampai 1 Juli 2019, sedangkan Thailand efektif mengurangi ekspornya mulai 20 Mei 2019.
"Dua negara Indonesia dan Malaysia mulai hari ini, sedangkan Thailand masih memerlukan waktu untuk menunggu hasil pemilu di sana, sehingga setelah pertengahan Mei, baru mulai implementasi," ucap Kasan.
Kasan menambahkan dalam Kepmendag 779/2019 menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS.
Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.