Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama.
Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.
"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.
Staf Ahli Komisi III DPR Agus Budianto mengatakan, kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian.
Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang.
"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus.