Indonesia Selidiki Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Asal China

Advenia Elisabeth
Indonesia selidiki pengenaan bea masuk anti dumping besi baja asal China/Ilustrasi baja. (Foto: Istimewa)

Adapun dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat, Komite Anti Dumping Iindonesia, Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110, telp/fax: 62-21-3850541, email: kadi@kemendag.go.id.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Trump Disebut Tawarkan Senjata AS ke Xi Jinping, China Mau Beli?

7 hari lalu

2 Panda Raksasa Tiba di Atlanta usai Pertemuan Trump-Xi Jinping

11 hari lalu

Megah! Trump Jemput Langsung Presiden China Xi Jinping di Bandara, Disambut Pesawat Bomber

12 hari lalu

Cetak Rekor Dunia! Bocah 6 Tahun Ini Selesaikan Rubik Kubus 3x3 dalam 4 Detik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal