Infografis Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama
Infografis THR Harus Diberikan H-7 Lebaran. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker),  Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan 2023. Terkait dengan itu, Menaker mengatakan THR lebaran 2023 harus diberikan paling lambat pada H-7, dan tidak boleh dicicil. 

Menurut dia, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023). 

Menaker juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. 

Mengenai perhitungan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker

Jabar
3 tahun lalu

Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Bisnis
3 tahun lalu

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Bisnis
5 bulan lalu

Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Keuangan
8 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal