JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merestui rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor KRL bekas Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang akan dipensiunkan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak direkomendasikan untuk melakukan impor KRL bekas.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," kata Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Seto mengungkapkan, ada empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama, rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketiga, alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Keempat, audit BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.