Ingat Besok Sudah Dilarang Mudik! PNS yang Nekat Bakal Kena Sanksi Ini

Dita Angga
PNS. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkana ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.

“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021)

Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Di mana sanksi disiplin ringan, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Nasional
5 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Megapolitan
6 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
9 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal