Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Tim iNews.id
Penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh di pengecer lagi mulai, Sabtu (1/2/2025) (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan aturan penjualan di mana gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer. Kebijakan ini berlaku per hari ini, Sabtu (1/2/2025).

Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

  • Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  • Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

57 tahun lalu

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg Tak Naik

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal