Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Tim iNews.id
Penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh di pengecer lagi mulai, Sabtu (1/2/2025) (Foto: iNews.id)
  • Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  • Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siap-siap! Elpiji bakal Dihapus, Kebutuhan Rumah Dipenuhi Lewat Jaringan Gas

4 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

5 hari lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

24 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal