JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM resmi memberlakukan syarat pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima wajib mendaftar lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menegaskan pangkalan dan agen yang menjual gas melon tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," ucap dia.
Ia menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg ini menggunakan sistem digital sehingga pelacakan jual-beli mudah dilakukan. Alhasil, apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.