JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan masyarakat yang belum mendaftar KTP untuk pembelian elpiji 3 kg masih diperkenankan. Meskipun, kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.
"Jadi saat ini yang bisa membeli elpiji 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," ucapnya dalam Konferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran' di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dikatakan Tutuka, pihaknya meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar.
"Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina utk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," tutur dia.
Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan elpiji non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi elpiji subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.