Pendaftaran KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Masih Dibuka, Yuk Buruan!

Atikah Umiyani
ilustrasi pendaftarn gas elpiji 3 kg (antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan masyarakat yang belum mendaftar KTP untuk pembelian elpiji 3 kg masih diperkenankan. Meskipun, kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.

"Jadi saat ini yang bisa membeli elpiji 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," ucapnya dalam Konferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran' di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Dikatakan Tutuka, pihaknya meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. 

"Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina utk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," tutur dia.

Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan elpiji non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi elpiji subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

16 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

21 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

20 hari lalu

Anggaran Subsidi Energi Naik Jadi Rp272,9 Triliun di RAPBN 2027, ESDM Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal