Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya

Athika Rahma
Ingin daftar penerima insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? berikut syaratnya. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM bersama United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif tersebut berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp114,66 miliar.

Menteri ESDMArifin Tasrif mengatakan, insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PT PLN (Persero) pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

"Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional," ujar Arifin, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya insentif ini maka harga PLTS atap bisa semakin terjangkau. Adapun cara untuk mendapat insentif ini pun tidak begitu rumit.

Mengutip keterangan Kementerian ESDM, hibah SEF untuk insentif PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Dapat Hibah 30 Hektare Lahan untuk Bangun Rusun Subsidi di Meikarta

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri ke 13 Dolar AS per MMBTU, Pelaku Usaha Bernapas Lega

57 tahun lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal