Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya

Athika Rahma
Ingin daftar penerima insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? berikut syaratnya. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM bersama United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif tersebut berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp114,66 miliar.

Menteri ESDMArifin Tasrif mengatakan, insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PT PLN (Persero) pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

"Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional," ujar Arifin, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya insentif ini maka harga PLTS atap bisa semakin terjangkau. Adapun cara untuk mendapat insentif ini pun tidak begitu rumit.

Mengutip keterangan Kementerian ESDM, hibah SEF untuk insentif PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Peralihan ke Kompor Listrik dan CNG

4 hari lalu

PLN IP Garap Proyek PLTS dan Baterai 60 MWp, Nilai Investasi Tembus Rp3,3 Triliun

4 hari lalu

El Nino Bikin Debit Air Turun, Kapasitas PLTA di Sulawesi Selatan Susut 650 MW

4 hari lalu

Bahlil Ungkap 10.000 Desa Belum Terjangkau Listrik, Ini Tantangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal