JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Melalui Holding Ultra Mikro (UMi), Kementerian BUMN memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperoleh pendanaan melalui pegadaian emas.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, bila pelaku usaha mikro membutuhkan modal usaha, maka emas dapat digadaikan sebagai modal usaha jangka pendek.
Menurutnya, skema pendanaan itu menjadi upaya perluasan inklusi keuangan (financial inclusion), yang bertujuan mendorong unbankable people atau masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan dalam mendapatkan kredit usaha untuk memiliki akses ke sistem keuangan formal.
"Saya rasa, ini sangat menarik bahwa cara kita melakukan financial inclusion di masyarakat kelas bawah karena bukan hanya pendidikan dari sisi transaksional atau kredit tapi juga investasi dalam bentuk tabungan emas," ujar Tiko, sapaan akrabnya, Kamis (10/2/2022).