Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan IUPK. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi tiga syarat maka tidak bisa mendapatkan izin.

"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024). 

Agus menambahkan, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM. 

"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," tuturnya.

Adapun, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Bobibos bakal Jalani Uji Teknis Bahan Bakar Nabati usai Bertemu ESDM

Nasional
11 hari lalu

ESDM: Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia Bukan Cuma untuk BBM, Industri Kebagian

Nasional
11 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal