Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan IUPK. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2). 

Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu. 

"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hafal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
6 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Nasional
22 hari lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal