Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan IUPK. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2). 

Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu. 

"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hafal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menteri LH Ancam Cabut Izin 8 Perusahaan Buntut Banjir Sumut

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas, Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

Nasional
10 hari lalu

Bahlil bakal Tarik Penerbitan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda, Ini Alasannya

Nasional
14 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal