JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk menerapkan standar upah minimum Tahun 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan ada 4 langkah yang disiapkan Kemenaker untuk mendorong perusahaan menerapkan stadar upah minimum dan struktur skala upah.
Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.
"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi" ujar Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. "Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.