Ini 4 Langkah Kemenaker Dorong Perusahaan Terapkan Standar Upah Minimum 2022

Rina Anggraeni
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: dok iNews0

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang. 

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang. 

Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang,"  tutur Anwar Sanusi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Daftar 5 CEO Terkaya di Dunia 2025, Elon Musk hingga Jensen Huang

Bisnis
7 hari lalu

Kisah Sukses Tope Awotona, Salah Satu Imigran Terkaya yang Pernah Jadi Salesman

Bisnis
13 hari lalu

3 Perusahaan Berpeluang Listing di Bursa pada Akhir Tahun

Bisnis
17 hari lalu

CEO Reddit Steve Huffman Resmi Jadi Miliarder usai 20 Tahun Bangun Perusahaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal