Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Jeanny Aipassa
Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan (tengah), diampingi MenkopUKM, Teten Masduki (kanan), di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

1. Sosial Commerce dilarang jualan online, dan hanya diperbolehkan mempromosikan barang.

"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.

2. E-commerce dan Social Comerce dipisahkan. Artinya, tidak boleh ada platform media sosial yang juga menjadi e-commerce secara bersamaan, seperti TikTok Shop.

Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkap Zulkifli.

3. Platform social commerce dan e-commerce dilarang menjadi produsen. Artinya, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas TikTok Shop

Bisnis
2 tahun lalu

Jokowi Desak Kemendag Atur Jualan Online di Medsos, TikTok Shop Terancam

Bisnis
21 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis
1 bulan lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal