Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Jeanny Aipassa
Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan (tengah), diampingi MenkopUKM, Teten Masduki (kanan), di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan jualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung dan penjualannya minim. 

Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan jualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani besok. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Mendag, seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. 

Adapun ke-6 aturan jualan online terbaru yang diatur dalam Permendag Nomor  50 Tahun 2020, sebagai berikut:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas TikTok Shop

Bisnis
2 tahun lalu

Jokowi Desak Kemendag Atur Jualan Online di Medsos, TikTok Shop Terancam

Belanja
10 hari lalu

Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal