Ini 7 Alasan Pemangkasan Jabatan Struktural PNS

Dita Angga
Rina Anggraeni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membeberkan tujuh alasan pemangkasan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Seperti diketahui ada tiga jabatan struktural PNS yang dipangkas, yakni eselon III, IV dan V. PNS yang dipangkas eselonnya akan dialihkan ke jabatan-jabatan fungsional.

Menurut Menteri PANRB, pemangkasan jabatan struktural dilakukan bukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan birokrasi, tetapi ada alasan yang mendasarinya. 

Ada tujuh alasan yang membuat Kementerian PANRB memutuskan untuk memangkas jabatan struktural PNS, yakni :

1. Mengubah pola pikir PNS yang berorientasi jabatan
2. Mengoptimalkan kompetensi PNS
3. Membuat PNS mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
4. Memangkas hirarki birokrasi PNS
5. Meningkatkan kinerja birokrasi yang dinamis
6. Mengubah stigma negatif tentang PNS di masyarakat
7. Menghasilkan birokrat berkualitas berbasis kinerja
 
Tjahjo Kumolo menjelaskan, jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. 

Pola pikir birokrat yang seperti itulah yang ingin diubah dengan pemangkasan jabatan strukturl, yang kemudian dialihkan ke fungsional. 

"Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” ujar Menteri PANRB, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Dengan pola pikir seperti itu, lanjutnya, pejabat PNS cenderung melupakan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan. Hal itu, membuat kompetensinya sebagai PNS tidak optimal. 

Tak hanya itu, dengan berorientasi pada jabatan struktural, PNS seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Padahal, tugas utama setiap PNS adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Tjahjo Kumolo. 

Dia memaparkan, penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level saja, juga dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki birokrasi dalam pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

“Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’,” kata Tjahjo Kumolo.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
3 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
3 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal