JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2021.
Menurut dia, ada tujuh kategori passing grade dalam SKD CPNS 2021, yakni kategori umum, kebutuhan khusus (disabilitas), cumlaude, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, kebutuhan umum dokter, serta kebutuhan umum Anak Buah Kapal (ABK), rescuer, dan pengamat gunung api.
Berikut rincian kategori Passing grade SKD CPNS 2021:
1. Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas:
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Passing grade SKD khusus cumlaude
disabilitas:
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Passing grade SKD khusus DIASPORA
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD 286
6. Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
dengan total nilai SKD 311
7. Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API
TIU: 70
dengan total nilai SKD 286.