JAKARTA, iNews.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatawa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II sangat tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi alasan utama penolakan utama
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, kata Rusdianto, Rabu (20/5/2020).
KPCDI, kata dia, ingin menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tepat dilakukan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, keputusan MA yang pernah membatalkan kenaikan iuran salah satu pertimbangannya kondisi ekonomi masyarakat yang sulit sebelum pandemi.
Selain itu, menurut Rusdianto, pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA saat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. MA menyebut akar masalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terletak pada manajemen atau tata kelola BPJS Kesehatan.