Ini Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatawa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II sangat tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi alasan utama penolakan utama

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, kata Rusdianto, Rabu (20/5/2020).

KPCDI, kata dia, ingin menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tepat dilakukan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, keputusan MA yang pernah membatalkan kenaikan iuran salah satu pertimbangannya kondisi ekonomi masyarakat yang sulit sebelum pandemi.

Selain itu, menurut Rusdianto, pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA saat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. MA menyebut akar masalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terletak pada manajemen atau tata kelola BPJS Kesehatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

57 tahun lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal