Ini Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan

Rully Ramli
Menteri Pergadangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, seluruh minyak goreng yang dijual di Indonesia harus berbentuk kemasan.

Menteri Pergadangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada dua alasan mengapa minyak curah perlu dilarang. Pertama, konsumsi minyak curah berdampak buruk bagi kesehatan.

"Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," ujar Mendag di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, minyak curah yang banyak dihasilkan dari minyak goreng bekas akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Produksi minyak curah kerap menggunakan campuran bahan kimia yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya.

"Itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat, (minyak) bekas, bahkan ada yang ambil dari selokan dan sebagainya," kata Mendag.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Prabowo Geram Minyak Goreng Sempat Langka: Padahal Penghasil Sawit Terbesar, Tak Masuk Akal

25 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

2 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

2 bulan lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal