Ini Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan

Rully Ramli
Menteri Pergadangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, seluruh minyak goreng yang dijual di Indonesia harus berbentuk kemasan.

Menteri Pergadangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada dua alasan mengapa minyak curah perlu dilarang. Pertama, konsumsi minyak curah berdampak buruk bagi kesehatan.

"Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," ujar Mendag di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, minyak curah yang banyak dihasilkan dari minyak goreng bekas akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Produksi minyak curah kerap menggunakan campuran bahan kimia yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya.

"Itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat, (minyak) bekas, bahkan ada yang ambil dari selokan dan sebagainya," kata Mendag.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
17 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
28 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
31 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal