Ini Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Perusahaan Milik Jusuf Hamka

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: istimewa)

Alasan lainnya, CMNP dinillai masih terafiliasi dengan Bank Yama, yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana. Pada tahun 1998, negara hadir melalui program BLBI untuk melakukan bailout termasuk memenuhi kewajibannya kepada para deposan bank tersebut

"Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," ungkap Menkeu. 

Terkait dengan itu, lanjutnya, Kemenkeu tak ingin negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup, dan kini juga diminta membayar uang kepada CMNP.

"Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank (Bank Yama) yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu," ungkap Sri Mulyani.

Dia juga menyampaikan dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di tahun 1998. Karena kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya, Sri mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh melaluiSatgas BLBI.

Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.

Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
20 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Nasional
28 hari lalu

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Nasional
28 hari lalu

Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal