Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket

Ikhsan Permana SP
aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. (Foto: dok iNews)

- Masukkan foto eKTP.

- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Sedangkan untuk mendaftarkan kendaraan motor Anda caranya adalah sebagai berikut:

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.

- Pilih 'Kendaraan atas Nama Sendiri'.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dimiliki.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka pada kolom 'Nomor Rangka'.

- Setelah semua kolom diisi, selanjutnya klik 'Lanjut'.

- Kemudian akan ditampilkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah proses regristrasi pengguna dan pendaftaran kendaraan terverifikasi, barulah dapat melakukan pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL. 

Berikut cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL:

- Buka aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh melalui AppStore atu Google Play Store.

- Klik 'Lanjut Proses Pembayaran', lalu 'Generate Kode Bayar'.

- Pilih salah satu Bank untuk membayar dan akan muncul cara melakukan pembayaran. Lalu, klik 'Lanjut',

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Nasional
26 hari lalu

Respons BNPB soal Viral Penjarahan Minimarket di Sibolga: Tidak Bersifat Menjarah atau Merusak

Nasional
30 hari lalu

Kurikulum Literasi Digital hingga Aplikasi Periksa Fakta Dinilai Perlu untuk Tangkal Hoaks

Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal