Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama
Kantor Badan Pertahanan Nasional. (Foto: Istimewa)

"Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” ujar Andi Tanri Abeng.

Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. 

Dengan diterbitkan prasyarat tersebut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Berikut Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan: 

- Hibah tanah
- Peralihan tanah non jual beli
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah
 
"Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
27 hari lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
1 bulan lalu

Cara Pindah Domisili BPJS Kesehatan Online dengan Mudah Lewat Aplikasi dan WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal