Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama
Kantor Badan Pertahanan Nasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak semua layanan pertanahan memerlukan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak akan menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

"Saya pastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022). 

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan tidak semua layanan pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. 

Menurut dia, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk perdaftaran peralihan jual beli tanah. Hal itu, merupakan salah satu dari 137 layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

3 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

10 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

14 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal