Ini Ketentuan Baru Sebelum Menteri Angkat Direksi BUMN

Suparjo Ramalan
Melalui PP 23/2022, terdapat ketentuan baru pengangkatan direksi BUMN. Salah satu poinnya mengenai daftar dan rekam jejak calon direksi sebelum diangkat. (Foto: Instagram Erick Thohir)

JAKARTA, iNews.id - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Salah satu poinnya mengenai daftar dan rekam jejak calon direksi sebelum diangkat Menteri BUMN atau pemegang saham.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni 2022.

Dalam aturan ini, ada ketentuan yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk dewan direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan yang dimaksud di antaranya, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak calon direksi.

"Dalam daftar dan rekam jejak yang dimaksud, Menteri meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait," tulis ketentuan tersebut dikutip, Senin (13/6/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nasional
9 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Nasional
16 hari lalu

Ahok Beberkan Alasan Mundur dari Komut: Beda Pandangan dengan Jokowi

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Semprot Direksi BUMN Minta Bonus saat Rugi: Gak Tahu Malu, Dablek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal