Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. (Foto: Ist)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya. 

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizzky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa. 

"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

MNC Insurance Perkuat Kolaborasi dengan AO Group, Joglosemar Jadi Langkah Awal Perlindungan Perjalanan

6 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

6 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

10 hari lalu

AI Mulai Dipakai untuk Deteksi Kecurangan Klaim Asuransi, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal